Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merauke, Papua berinisial YR (51). Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kasir toko. Akibat perbuatannya, ASN di Kabupaten Merauke itu terancam hukuman 2 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, Kapolres Merauke AKBP Ary Purwano mengatakan, YR menganiaya seorang kasir toko berinisial AR (25), karena tak terima cokelat yang dibelinya lembek. YR melempar bungkusan cokelat lembek itu ke wajah AR yang melayaninya di meja kasir. "Pelaku melempar cokelat ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan," kata Ary saat dihubungi pada Senin (15/6/2020).
Tindakan YR, kata Ary, terekam kamera pengawas atau CCTV di toko tersebut. Dalam rekaman itu terlihat YR sedang berbelanja dengan seorang anak. Tiba di meja kasir, YR terlihat tak terima dengan barang yang dibelinya.
Tak berapa lama, YR melemparkan cokelat tersebut ke arah AR yang bertugas di meja kasir. AR pun kaget dan memegang wajahnya. YR masih berdiri di meja kasir selama beberapa menit.
Tak lama kemudian, YR pergi dari toko itu. AR tak terima dengan perlakuan tersebut. Ia pun melaporkan tindakan itu ke Polres Merauke.
Polisi menangkap YR di kediamannya, kemarin. ASN itu kini ditahan di Polres Merauke untuk dimintai keterangan. "Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang Penganiayaan Ringan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.