Sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun skema Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kini mulai diterapkan oleh sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Setidaknya sudah ada 14 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang sudah mengatur peraturan dan sanksi tersebut melalui peraturan bupati atau walikota setempat "Akan diterapkan sanksi bagi pelanggaran PSBB atau yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat.
Nah ini saat ini sudah ada 14 kabupaten kota ya informasi terakhirnya, yang sudah memiliki peraturan kepala daerahnya baik bupati maupun walikotanya untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Gedung Sate, Selasa (9/6/2020). Daerah yang menerapkan peraturan sekaligus sanksi tersebut di antaranya Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cirebon. "Kemudian Kabupaten Karawang dengan Perbup Nomor 33 tahun 2020, kemudian Kabupaten Indramayu dengan Perbup 29 tahun 2020, dan ada yang baru, Kota Cimahi dengan Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2020," katanya.
Peraturan peraturan tersebut, katanya, mengatur kedisiplinan masyarakat dan kegiatan lainnya selama PSBB atau dalam hal ini masuk dalam AKB. Termasuk, katanya, berbagai aktivitas ekonomi sampai pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan di bidang pariwisata, Kabupaten Pangandaran sendiri telah membuat peraturan kepada wisatawan yang hendak berlibur di Pangandaran, di antaranya wajib memiliki surat bebas Covid 19. "Mereka sudah mulai membuka pariwisata tapi ada syarat, pertama adalah yang masuk ke Pangandaran untuk menikmati tempat wisata atau hotel, itu harus punya surat keterangan sehat atau nanti di check point dilakukan rapid test atau membuktikan bebas Covid 19," katanya.
Hal serupa, katanya, juga dilakukan di daerah lainnya, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Semuanya mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 juga akan menerapkan sanksi terhadap para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. "Karena apabila misalkan sekarang kabupaten ini masuk zona biru terus bergerak ke kuning, ini yang kita tidak harapkan. Tapi kami terus berupaya yang zona biru ini nanti ke zona hijau sehingga nanti aktivitas akan lebih luas lagi. Untuk melakukan itu, itu yang kami lakukan ya," katanya.
Dedi Taufik mengatakan Kabupaten Subang belum melakukan pembukaan objek pariwisata, sama halnya di Kabupaten Bandung Barat. Di Kabupaten Bandung Barat sedang dilakukan komunikasi antara pelaku industri pariwisata dengan bupatinya terkait dengan beberapa sanksi dan peraturan penanganan Covid 19. "Kalau misalkan itu tidak diindahkan, protokol kesehatan mereka abaikan, akan dikenakan sanksi di lapangannya," ujarnya.
Mengenai pembangunan di bidang pariwisata, katanya, di antaranya tetap berjalan adalah revitalisasi pantai Pangandaran dan Geopark Ciletuh di Sukabumi. Juga pembangunan 152 desa wisata yang dilakukan dengan beberapa pendekatan, mulai dari infrastruktur dengan fasilitasnya. (*)