Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menangkap tiga tersangka pengedar lima paket narkoba jenis sabu cair seberat 1.962 gram di Cianjur. Belakangan diketahui, para tersangka dikendalikan oleh narapidana Aliong yang kini masih mendekam di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur. Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020). Aliong mendekam dipenjara karena kasus narkotika.
"Pengendalinya ada Mr. Aliong yang ada di LP Cipinang. Rencana hari ini kita akan ambil operatornya, operatornya dia (Aliong)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). Yusri mengatakan, informasi itu diketahui dari dua tersangka berinisial E dan R saat dibekuk polisi. Keduanya yang juga residivis kasus narkoba itu menyebut sama sama mengenal Aliong. "E baru dua bulan keluar dari LP Cipinang," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengagalkan peredaran lima paket narkoba jenis sabu cair seberat 1.962 gram di Cianjur. Barang haram tersebut disamarkan di dalam lima buah mainan anak anak berbentuk bola. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari Bea Cukai DKI Jakarta pada 29 Januari 2020 lalu. Dari laporan tersebut, disebutkan akan adanya pengiriman narkoba yang masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui paket pos di Cianjur. "Dari teman teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, Polda Metro Jaya pun langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat untuk mengagalkan peredaran narkotika tersebut. Setelah itu, kepolisian pun menangkap sejumlah pihak yang dianggap pengedarnya. Diantaranya, tersangka D yang merupakan kurir ataupun pengambil barang haram tersebut saat sampai di kantor pos Cianjur. Dari penangkapan itu, tersangka D menyebut tersangka R lah yang menyuruhnya mengambil barang itu. "Akhirnya kita tangkap tersangka R dan selanjutnya kita tangkap saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang," tuturnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan lima buah kotak mainan anak anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Diketahui, masing masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram. "Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram. Cara gunakanya ini ada lobangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu sabunya," tutupnya. Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.