Anggota DPR Minta Warga Diperbolehkan Mudik: Luhut Tegaskan Tidak Bisa!

Anggota Komisi V DPR Dedi Wahidi tidak setuju pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona atau covid 19. "Menurut saya jangan dilarang mudik, karena kalau dilarang mudik itu tidak mungkin," ujar Dedi saat rapat virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, dan Mendes PDTT, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Ia menjelaskan, masyarakat yang merantau ke DKI Jakarta tujuannya untuk bekerja dan pastinya ketika menjelang Lebaran akan kembali ke kampung halamannya masing masing.

"Kalau disuruh tinggal di rumah, mereka tidak punya rumah (di Jakarta), mereka mengontrak, kadang kadang satu kontrakan untuk banyak orang," papar politikus PKB itu. Melihat kondisi tersebut, Dedi mengusulkan pemerintah untuk memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran 2020, tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat. "Mereka diatur saja, yang mudik harus lapor ke kelurahan terlebih dahulu dan dinyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ucapnya.

Dengan pendataan, kata Dedi, maka akan terjaring masyarakat yang telah terpapar virus corona dan mencegah aksi masyarakat secara diam diam untuk mudik. "Jadi usul saya, supaya dilegalkan saja, mereka boleh mudik karena mereka di Jakarta untuk cari kerja, untuk keluarga di kampung halamannya," papar Dedi. Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai larangan mudik di tengah pandemi corona (covid 19) merupakan keputusan yang terlambat dari pemerintah.

Menurutnya, saat ini sudah banyak warga yang melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman. "Larangannya sangat terlambat. Sudah banyak yang mudik dan peluang menjadi spreader sangat besar," kata Mardani. Anggota Komisi II DPR RI ini juga menilai larangan mudik tanpa adanya tim pengawas akan sia sia. Mardani menyamakan hal tersebut dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tanpa ada tim yang mengawal larangan ini akan ompong seperti apa yang terjadi dengan PSBB," ujarnya. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah saat ini sedang memperketat aturan dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid 19. Satu di antaranya, melarang kegiatan mudik yang biasa dilakukan masyarakat menjelang lebaran.

Luhut menyebut, usulan Anggota Komisi V DPR Dedi Wahidi agar tidak ada larangan kegiatan mudik, tidak bisa diakomodir pemerintah dengan kondisi saat ini. "Tidak bisa, kalau tidak dilarang, nanti kalau dia (pemudik) bawa penyakit, keluarganya bisa kena, atau orang lain kena. Jadi kami sudah cukuplah kemarin ambil risiko, sekarang kami mulai bikin ketat," tutur Luhut. Luhut pun menegaskan, pemerintah tidak terlambat dalam memutuskan pelarangan mudik, karena telah diperhitungkan sebelumnya secara cermat.

"Jadi kalau kami dibilang lambat, tidak juga. Waktunya sudah pas, jadi semuanya kami hitung dalam konteks ini," papar Luhut. PT Kereta Api Indonesia (KAI), akan segera melakukan perumusan teknis mengenai operasional layanan kereta yang keluar dan masuk Jakarta. Hal ini dilakukan KAI menyusul adanya ada pengumuman larangan mudik 2020, yang disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan masih membahas mengenai keputusan pemerintah mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19. "Hingga saat ini belum ada kebijakan teknis dari KAI, terkait larangan mudik yang dicanangkan pemernitah," ucap Eva. Menurut Eva, pihaknya sedang melakukan pembahasan bersama, seperti apa skenario yang akan di lakukan nantinya di lapangan.

"Nanti kita akan update kembali skenarionya, seperti apa dilapangan saat ini masih tahap koordinasi dan pembahasan," kata Eva. Eva juga menyebutkan, pastinya KAI akan mendukung upaya pemerintah terkait pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid 19. "Selain itu untuk saat ini operasional kereta masih sama dengan kebijakan sebelumnya sejak 10 April 2020, dengan hanya mengoperasikan empat kereta jarak jauh per hari," kata Eva.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *