Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengungkapkan kekhawatiran guru dalam menerapkan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Padahal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran bahwa selama pandemi Covid 19, ketuntasan kurikulum tidak menjadi kewajiban. "Nah untuk melakukan penyederhanaan secara mandiri ini kami temukan banyak sekali teman teman guru yang merasa kesulitan. Baik dari segi kekhawatiran ya, karena ini kurikulum boleh nggak ya kalau tidak semuanya," ungkap Iwan saat berbincang bincang di Radio Sonora FM, Selasa (25/8/2020).
Iwan mengatakan hal tersebut disebabkan karena selama ini proses pembelajaran dilakukan secara seragam dan terkontrol. Sementara pada situasi pandemi, setiap guru boleh melakukan penyesuaian model pembelajaran. Meski begitu, Iwan mengungkapkan banyak pula guru yang telah melakukan penyederhanaan pembelajaran secara mandiri. Dirinya mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. "Kami juga melihat adanya sekolah sekolah atau guru guru yang setelah surat edaran tersebut melakukan penyesuaian secara mandiri dan itu oke," kata Iwan.
Demi menghindari kekhawatiran para guru, Kemendikbud akhirnya meluncurkan kurikulum darurat yang dapat dipilih oleh sekolah dan guru. Terdapat beberapa penyederhanaan pembelajaran pada kurikulum darurat ini. Namun Kemendikbud memberikan kebebasan sekolah dan guru untuk menentukan jenis kurikulum yang diadopsi dalam pembelajaran. "Makanya kita mengeluarkan Kurikukum darurat ini untuk kondisi pandemi Covid 19 ini. Supaya membantu guru guru yang masih kebingungan, yang masih merasa belum yakin, belum PD untuk melakukan penyederhanaan secara mandiri ini," pungkas Iwan.
Dirinya berharap kurikulum darurat ini dapat membantu guru untuk memberikan pembelajaran yang efektif selama pandemi Covid 19.