Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyusun rancangan Peraturan Bawaslu soal pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa Pilkada 2020. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan Peraturan Bawaslu tersebut akan dijadikan sebagai pedoman bagi pengawas pemilu menjalankan fungsinya di daerah. "Bawaslu sekarang telah mendrafting Peraturan Bawaslu pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, untuk pemilihan gubernur, walikota, dan bupati dalam bencana non alam," kata Fritz dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).
"Sehingga itu dapat dipergunakan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan dalam waktu dekat ini," lanjutnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan Peraturan Bawaslu tersebut akan menyesuaikan dengan ketentuan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. "Tentunya kita akan menyesuaikan dengan apa yang ada di dalam PKPU," kata dia.
Menurutnya peraturan Bawaslu akan jadi pedoman pengawas pelaksanaan PKPU. Terlebih, Pilkada tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid 19. "Kami nanti melihat substansinya seperti apa nanti kami akan membuat juga Perbawaslu untuk pengawasannya tahapan pilkada di tengah pandemi Covid ini," kata Abhan.
Diketahui pemungutan suara Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Sementara tahapannya kembali dimulai sejak 15 Juni. Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa. Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.