Pemuda berinisial FCR (23) melakukan pencabulan terhadap 19 Anak laki laki. Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu mencari korban melalui media sosial Facebook. "Pelaku mengenal korban dengan cara pertemanan melalui Facebook," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Menurut Aah, setelah berkenalan, tersangka FCR menawarkan ilmu bela diri kepada para korbannya. Tersangka meyakinkan para korban dengan cara menawarkan akan memberikan ilmu kanuragan. Namun, menurut Aah, korban dibuat terpaksa mengikuti tawaran pelaku.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," kata dia. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Penyidik meminta keterangan sejumlah saksi korban berikut para orangtua korban.
Selain itu, para korban juga diberikan surat pengantar untuk visum di rumah sakit. "Tersangka FCR juga masih diperiksa penyidik," kata Aah. Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda yakni FCR (23), warga Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020).
FCR diduga telah mencabuli belasan anak laki laki di Sukabumi. Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda, FCR (23), warga Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Pemuda yang sehari hari bekerja wiraswasta ini diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak laki laki di Sukabumi.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang anaknya diduga dicabuli, lalu kami tindaklanjuti," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020). Dia menuturkan, saat proses awal penyelidikan, berdasarkan laporan, jumlah korban hanya satu anak laki laki berusia 15 tahun. Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi 4 anak. "Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki laki," tutur Aah.
"Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka," sambung dia. Saat ini, lanjut Aah, tersangka FCR masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus pencabulan sejumlah anak di rumah ibadah di Kota Depok masih terus berlanjut.
Terbaru, Kuasa Hukum korban, Azaz Tigor, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan investigasi internal untuk mengungkap kemungkinan adanya korban yang lain. Azaz mengatakan, hal ini dilakukan karena pelaku sendiri sudah 20 tahun lebih menjadi pengurus di rumah ibadah tersebut. “Pelaku sudah menjadi pengurus gereja itu 20 tahun lebih, saya menduga dia melakukan itu sudah lama, kasus begini tidak mungkin lah korbannya cuma satu,” jelas Azaz dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
Azaz berujar, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, ada sekira 13 anak yang menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku. Diduga, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2005 hingga tahun 2020. “Bahkan ada korbannya yang sudah lulus kuliah dan bekerja,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa hingga kemarin saat kasusnya diungkap, total korban yang melapor secara resmi sudah berjumlah dua orang. Ia juga menegaskan, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.