Setiap warga negara yang pergi ke luar negeri harus memiliki paspor sebagai kelengkapan syarat bepergian. Bagi kamu yang ingin berwisata ke luar negeri, perlu membuat paspor dengan jenis biasa. Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing masing berbeda.
"Ada tiga jenis paspor.Paspor Diplomatik,Paspor Dinas, danPaspor Biasa. Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuatpaspor biasasaja," kata Sigitdi Jakarta, Kamis (27/2/2020). Lanjut Sigit, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman isi. Ia juga mengatakan paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali.
Selain itu, ada jugapaspor elektronikyang mana termasuk jenis paspor biasa. Paspor ini memiliki harga yang lebih mahal daripada paspor biasa non elektronik. Kelebihan paspor elektronik adalah letak chip yang ada dalam paspor, dan mendapat kemudahan, salah satu contohnya bebas visa masuk ke Jepang.
"Jadi kalau sudah pakai paspor elektronik, kita engga perlu membuat visa ke Jepang. Khusus Jepang saja. Namun pemohon tetap harus membuat laporan ke Kedutaan Jepang terkait sudah mempunyai paspor elektronik," ujarnya. Berikut tiga jenis paspor yang ada di Indonesia: Paspor biasaadalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor berjenis biasa ini memiliki dua jenis lainnya yaitu paspor biasa non elektronik, dan paspor elektronik. Letak pembeda paspor ini adalah pada chip paspor elektronik. Paspor non elektronik tidak mempunyai chip .
Sementara paspor elektronik memiliki kelengkapan data lebih lengkap dan akurat. Paspor ini memiliki data biometrik yang mencantumkan sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan dalam chip. Biaya pembuatan paspor non elektronik seharga Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000. Paspor biasa ini juga termasukpelayanan pasporanak, dan paspor lansia.
Paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik. Adapun jenis paspor ini sudah diatur atas dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang nomor 6 tahun 2011. Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.
Adapun tahapan permohonanpaspor diplomatikdiawali dengan pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit. Kemudian, pemohon melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi. Jika persyaratan diterima, maka pemohon akan mendapat notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler.
Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli. Paspor ini pada dasarnya hampir sama dengan paspor diplomatik dalam hal pengajuan permohonan. Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor Dinas juga sudah diatur atas dasar hukum yang sama seperti paspor diplomatik yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang nomor 6 tahun 2011. Adapun tahapan permohonan paspor juga sama persis alurnya dengan paspor diplomatik. Pelayanan paspordiplomatik dan dinas dilakukan dalam tiga hari kerja.
Pelayanan paspor diplomatik dan dinas tidak dipungut biaya atau gratis.