Dengan Syarat, Gubernur Banten Izinkan Industri Buka di Tangerang saat PSBB: Kalau Tidak, Kita Tutup

Gubernur Banten, Wahidin Halim akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020). Wahidin Halim menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengizinkan kegiatan industri tetap berjalan. Selain itu, ia juga meminta perusahaan melakukan rapid test selama berkala.

Jika ada yang positif Covid 19, maka pabrik harus tutup sementara selama 14 hari. "Industri tetap kita izinkan sepanjang mereka menggunakan protokoler kesehatan, bahkan kita syaratkan bahwa mereka harus lakukan rapid test secara berkala." "Juga kalau ada yang positif mereka harus hentikan selama 14 hari, yang berikutnya tetap melakukan social distancing, " jelas Wahidin.

Wahidin meminta agar perusahaan mengatur jarak antar orang dan pengaturan ulang jam kerja, Ia mengatakan karyawan harus bekerja secara bergantian dalam dua hari. Jika tidak ia tak segan menutup pabrik tersebut.

"Jarak masuknya, tempatnya juga harus pakai jarak, ada perubahan dalam shift, artinya mereka bekerja diatur jadi tidak terjadi penumpukan pada waktu masuk maupun di ruangan pabrik di ruangan kerja." "Yang tadinya misalnya mereka berturut turut tiap hari tapi ada dua hari waktunya jadi itu yang kita minta, kalau tidak ya kita akan tutup," imbaunya. Ia masih memperbolehkan industri tetap buka agar tak menambah angka pengangguran di Tangerang.

"Karena apa karena pendekatannya ini kan pendekatan sosial kalau itu banyak, walaupun sebenrnya industri sudah ada 980 industri yang ada di Tangerang itu sudah merumahkan bahkan mem PHK kan secara terbatas pada karyawannya." "Bahkan sudah melakukan pendekatan dengan mengatur jam jam operasional, jam kerjanya, dengan mengatur shift, dengan mengatur waktu jam kerja dan lain sebagainya," ceritanya. Wahidin menuturkan industri yang boleh dibuka tidak terbatas di sektor sektor tertentu.

"Iya sementara ini kita masih berlakukan untuk seluruh industri yang ada di Banten karena kita melihat dari sisi pekerjanya, Tangerang Banten sudah nomor satu penganggurannya," ucapnya. Dengan diizinkannya industri beroperasi, Wahidin mengatakan bahwa evaluasi tetap dijalankan. "Kita harap dengan kita izinkan atau ada kegiatan industri tidak menambah persoalan sosial, tapi ini juga kita perlakukan secara ketat, kita lakukan evaluasi selama lima hari nanti bagaimana perkembangannya," jelasnya.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan berbeda dengan penetapan PSBB di Kota Tangerang meskipun masih dalam satu provinsi. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaksanakan PSBB selama 16 hari dimulai dari Sabtu (18/4/2020), hingga Minggu (3/5/2020). Namun Kota Tangerang hanya akan melaksanakan PSBB selama 14 hari dimulai pada Sabtu (18/4/2020), hingga Rabu (1/5/2020).

Tidak samanya waktu penetapan ini dikarenakan adanya perbedaan dari perundangan yang diacu oleh kedua kota. Kota Tangsel membuat peraturan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sedangkan Kota Tangerang menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (kemenkes). Pembatasan Sosial Berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan sejak 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid 19 ," bunyi Kepgub tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan rentang waktu pelaksanaan PSBB di kotanya tersebut. "Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke 14," ungkap Benyamin. Peraturan tersebut sudah resmi diturunkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, nomor 13 tahun 2020, Perwalnya," ujar Benyamin. Berbeda dengan Tangsel, PSBB di Tangerang akan dilaksanakan berbeda dengan waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dilansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan aturan sesuai yang di tetapkan kemenkes.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 memang disebutkan dalam keputusan diktum ketiga. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Virus Corona, yaitu 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. "Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari," jelas Arief saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan teks.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemprov memberlakukan PSBB selama 16 hari. "Mungkin bisa ditanyakan ke Provinsi, kenapa 16 hari," kata Arief. Aturan rentang waktu pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang tersebut sudah ditetapkan dalam surat keputusan Wali Kota tangerang Nomor 443/Kep.318 BPBD/2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *