Seorang pemuda dan seorang remaja berinisial B (18) dan MHK (15) diduga pelaku pencurian kaca spion mobil di kawasan Depok. Aksi keduanya kepergok korban di daerah Kampung Sidomukti, Cilodong, Kota Depok, Minggu (26/1/2020). Polisi menunjukkan delapan buah mobil dari dalam karung.
“Pengakuannya sudah 12 hingga 13 kali beraksi, di sekitar seluruh aksinya,” kata Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, , Senin (3/2/2020). Ibrahim mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar mobil mobil yang teraparkir di ruko atau pun garasi rumah korbannya, dan langsung mematahkan nya dengan tangan kosong. Setelah tersebut patah, pelaku pun memotong kabel yang masih tersambung menggunakan senjata tajam sejenis celurit kecil, yang ikut diamankan dari tangan pelaku.
“Sasarannya mobil mewah yang terpakir di ruko ruko, atau garasi,” jelasnya. Hasil dari curian tersebut, dijual pelakui seharga Rp 250 ribu satu pasang. “Sekali jual sepasang Rp 250 ribu, sekali beraksi itu durasinya dua menit dengan cara dipatahkan paksa,” bebernya.
Akibat ulahnya, saat ini para pelaku pun sudah diamankan ke Mapolsek Sukmajaya, dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Pasal yang kami gunakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.