Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19 Bioskop Akan Kembali Dibuka Menparekraf

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menekankan pentingnya protokol kesehatan secara ketat di sektor hiburan dan rekreasi bioskop. Hal itu menyusul rencana bioskop yang akan kembali dibuka pada akhir bulan ini. "Protokol kenormalan baru perlu disimulasikan terlebih dahulu sebelum diimplementasikan lebih lanjut. Seperti contohnya bioskop, kita lihat bagaimana protokol di bioskop diterapkan, saya akan cek termasuk saat penerapan di produksi filmnya," kata Wishnutama saat konferensi pers di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, upaya menjalankan lagi perfilman untuk kembali produktif perlu namun tanpa mengabaikan sisi kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung. "Yang penting dan harus dijalankan memang tiga yakni pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak tetapi perlu adanya kerjasama dari kita semua. Tidak hanya pengusaha tetapi, konsumen sampai ke artisnya, kita bertanggung jawab bersama. Jangan sampai jadi klaster baru Covid 19," papar bos media televisi tersebut. Ketua Badan Perfilman Indonesia (BPI) Chand Parwez menyampaikan bahwa insan perfilman menjamin akan patuh kepada seluruh protokol kesehatan Covid 19.

Dia bilang bahwa perfilman harus bangun dari mati suri, kemudian tayangan film di bioskop tetap harus dilaksanakan. "Ini prosesnya luar biasa, praktis sejak Maret ada 48 ribu insan perfilman yang tidak bisa berkarya. Kurang lebih ada 50 film yang tidak bisa beredar. Insya Allah dengan semangat bersama kita tidak membentuk klaster baru itu terjadi," ucap Chand. Sebagaimana diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah mengizinkan pembukaan kembali bioskop.

Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020. Sejumlah aturan seperti mekanisme pemesanan tiket diimbau secara online. Jika beli tiket di lokasi, disarankan secara cashless. Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter. Petugas pengecekan tiket diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.

Jarak antar kursi penonton diatur berselang seling 1 kursi. Yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong. Kursi penonton juga diminta dipakaikan sarung pegangan kursi atau disposable arm cover. Sarung penutup posisi lengan itu harus diganti setiap pemutaran film selesai. Pemutaran film atau welcome screen diminta berkenaan dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid 19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *