Motif Samsul Bahri (22) membunuh pasangan sejenisnya berinisial MN (26) akhirnya terungkap, setelah polisi mengintrogasinya. Samsul membunuh pasangan sesama jenisnya di sebuha kamar indekos di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Peristiwa bermula saat Samsul berniat mencari makan di Indekos pasangan sejenisnya tersebut, Rabu (18/3/2020) malam.
Awalnya pelaku tidak memiliki niat untuk membunuh MN. Saat ia datang ke indekos MN, pelaku bersikap seperti biasa bahkan sempat melakukan hubungan badan sesama jenis dengan korban. Usai melakukan hubungan badan, Samsul pun melakukan chatting dengan teman perempuannya melalui ponsel miliknya.
Hal tersebut tanpa disangka menyulut rasa cemburu MN terhadap pelaku. "Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis, tersangka ini chatting dengan perempuan. Korban ini cemburu lalu merebut handphone korban," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020). Terbakar cemburu, MN yang merupakan pegawai satu toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC) terlibat cekcok dengan pelaku.
Bahkan korban pun sempat memblokir nomor perempuan yang berbincang dengan pelaku melalui media sosial. Kepada penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Samsul mengaku bila dirinya diancam oleh MN yang secara postur tubuhnya lebih besar. "Korban mengancam dan melontarkan kata kata kasar ke pelaku, sehingga pelaku marah. Tapi karena korban badannya besar jadi pelaku enggak berani," ujarnya.
Baru ketika MN terlelap Samsul mengambil sebilah pisau yang berada di dapur indekos MN lalu menusuknya. Arie menuturkan Samsul menusuk MN sebanyak tiga kali di bagian leher dan satu kali di bagian perut hingga tewas. "Agar teriakan korban tidak terdengar tersangka membekap mulut korban menggunakan bantal. Pisaunya lalu dibuang ke tempat sampah," tuturnya.
Usai melakukan aksinya, Kamis (19/3/2020) pagi pelaku pun pergi dengan membawa handphone dan laptop milik korban. Barang elektronik tersebut sengaja dibawa pelaku untuk dijual guna modal dirinya untuk melarikan diri. Kemdian, Kamis (19/3/2020) mayat korban ditemukan sekira pukul 22.00 WIB di kamar indekosnya.
Jasad MN ditemukan di kamarnya, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Penemuan mayat korban bermula, saat dua teman korban hendak memastikan kondisi MN karena tak masuk kerja tanpa memberikan keterangan kepada pihak perusahaan. Tapi setelah berulang kali dipanggil MN urung memberi respon sehingga dua temannya curiga lalu melapor kepada penjaga indekos.
Setelah penjaga indekos datang dan membuka kamar, mereka mendapati bercak darah dan jasad MN dalam keadaan tergeletak di kasur. "Korban dalam posisi terlentang dan bagian muka tertutup bantal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek akibat senjata tajam di bagian leher, perut kiri, dan pipi korban," ujarnya. Dari hasil penyelidikan, Dicky menuturkan penghuni indekos lain sempat mendengar suara keributan sekira pukul 05.00 WIB.
Namun, karena suara yang terdengar sayup sayup mereka tak tahu pasti asal suara dan memilih kembali tidur tanpa mengecek situasi. Kemudia temuan mayat tersebut dilaporkan kepada polisi. Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi saksi.
Tidak butuh waktu lama, kepolisian pun akhirnya mengendus keberadaan Samsul. Samsul Bahri tak berkutik saat aparat Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Kramat Jati, Jumat (20/3/2020). Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Samsul diringkus di satu pangkalan truk ekspedisi lintas Sumatera di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Ditangkap pas mau kabur ke Aceh, jadi mau numpang truk. Setelah diamankan dan diperiksa tersangka mengakui perbuatannya," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020). Dia hendak pulang ke Aceh dengan modal Laptop dan handphone yang dicuri usai menghabisi pasangannya MN (26) pada Kamis (19/3/2020). Namun, dua barang curian tersebut belum sempat dijual Samsul sehingga digunakan penyidik sebagai barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Dia mencuri setelah membunuh korban, rencananya mau dijual untuk ongkos kabur. Karena saat diamankan dia juga enggak membawa uang," ujarnya. Hery menuturkan Samsul dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan. Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap bila keterang pelaku kerap berubah ubah. "Tersangka ini keterangannya berubah ubah saat diperiksa. Tapi ketika pemeriksaan terakhir dia mengakunya karena kesal cek cok dengan korban pas chatting dengan perempuan," kata Hery. Awalnya kepada polisi pelaku mengaku membunuh MN karena kesal korban sudah mengumbar hubungan terlarangnya kepada teman temannya.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban diketahui telah melakukan hubungan badan sesama jenis. Hingga akhirnya pelaku mengetahui pada malam itu, hubungan dirinya dengan MN diumbar korban kepada orang lain. "Sebelumnya enggak ada niat membunuh. Pelaku baru tahu korban ngasih tahu hubungan mereka ke teman temannya saat malam kejadian," ujarnya.
Melampiasan kekesalannya, pelaku pun menghabisi nyawa korban dengan pisau dapur yang ditemukannya di bagian dapur indekos MN.