Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) mengungkap kode kode suap antara politisi PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Kode kode suap itu terungkap pada saat JPU pada KPK membacakan surat dakwaan atas nama Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020). Saeful didakwa memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan terjerat kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019 2024 dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Berikut kode kode suap itu: Pada September 2019, Saeful Bahri melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyampaikan kepada Wahyu agar dapat mengupayakan persetujuan dari KPU RI terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Pada awalnya, KPU RI menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku terkait Surat Nomor 1177/PY.01.1 SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I.

Wahyu Setiawan memenuhi permintaan yang disampaikan Agustiani. Pada 24 September 2019, Saeful Bahri mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Agustiani untuk diteruskan kepada Wahyu Setiawan yang berisi Surat DPP PDIP Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019, tertanggal 5 Agustus 2019. Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu membalas dengan isi pesan “Siap, mainkan”. Pada 5 Desember 2019, Saeful Bahri meminta Agustiani menanyakan kepada Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masikudan menawarkan uang Rp 750 Juta dengan kalimat kurang lebih “Tanyain berapa biaya operasionalnya, kalau bisa 750”. Atas permintaan Terdakwa tersebut, Agustiani menyampaikan kepada Wahyu melalui pesan iMessage: “Mas, ops nya 750 cukup mas?” dan dibalas oleh Wahyu dengan pesan iMessage: “1000”, yang maksudnya uang sebesar Rp 1 Miliar, Agustiani lalu menyampaikan permintaan Wahyu tersebut kepada terdakwa.

Pada 5 Desember 2019, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya akan dikirimkan kepada KPU RI melalui pesan WA kepada Wahyu beserta pesan “Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP saja?” Atas pesan tersebut Wahyu membalas: “kita akan upayakan yang optimal”; Atas permintaan uang dari Wahyu, pada 13 Desember 2019 Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan hal tersebut kepada Harun Masiku di sebuah Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan itu atas usulan dari Terdakwa disepakati untuk pengurusan di KPU RI melalui Wahyu diperlukan biaya operasional sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Beberapa hari kemudian Harun Masiku kembali menyampaikan kepada Terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar serta berkata sekaligus mengatakan kepada Terdakwa dengan kalimat “awal Januari saya dilantik!”; Selanjutnya bertempat di sebuah restoran di Mall Pejaten Village, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wahyu dan Agustiani. Dalam pertemuan itu Terdakwa meminta bantuan Wahyu agar dapat membantu proses PAW dari Riezky sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku sesuai surat permohonan DPP PDIP yang telah dikirimkan kepada KPU RI sebelumnya dan Wahyu menjawab “Iya saya upayakan”.

Setelah Wahyu menerima uang dari terdakwa, kemudian Wahyu selaku anggota KPU yang memiliki kewenangan antara lain menerbitkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu, menyampaikan kepada anggota KPU lainnya agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena “di luar sudah ramai”. Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta. Sidang bergenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang. Hadir di ruang sidang majelis hakim dan tim penasihat hukum Saeful Bahri. Sedangkan, terdakwa Saeful Bahri mendengarkan surat dakwaan melalui fasilitas videoconference di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. "Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku. "Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 2022," ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *