Tri Rismaharini akhirnya mencabut laporan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil. Zikria Dzatil dilaporkan ke polisi setelah menulis kalimat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya tersebut. Zikria Dzatil mengunggah foto Tri Rismaharini dan menulis hinaan di akun Facebook pribadinya pada 16 Januari 2020 lalu.
Sebagian warga Kota Surabaya yang membaca unggahan Zikria Dzatil pun murka dan tak terima. Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Arek Suroboyo pun mendesak polisi untuk menindaktegas akun Zikria Dzatil. Selasa 21 Januari 2020 lalu, Pemerintah Kota Surabaya melalui kepala bagian hukum melaporkan pemilik akun kepada polisi, atas dugaan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menerima langsung kuasa dari Tri Rismaharini. Jumat 24 Januari 2020, warga Surabaya bahkan sempat melakukan demo di Mapolrestabes Surabaya. Zikria Dzatil ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Jumat 31 Januari 2020.
Berikut perjalanan kasus penghinaan terhadap Tri Rismaharini hingga akhirnya laporan dicabut. Polisi pun menangkap Zikria pada Sabtu (1/2/2020) di rumahnya, di kawasan Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat. Zikria ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap dibandingkan dalam beberapa persoalan, terutama dalam penanganan banjir di Jakarta dan Surabaya. Kepada polisi, Zikria Dzatil mengaku bahwa unggahan bernada hinaan yang ditulis di akun Facebook itu didasari rasa sakit hati, karena Anies kerap dibully di media sosial, lantaran peristiwa banjir di Jakarta. ”Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Risma. Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem bully Wali Kota Surabaya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Ia pun meminta maaf secara terbuka kepada Risma dan warga Kota Surabaya. ”Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat menghina Bunda Risma,” ujar Zikria. Risma mengatakan, ia secara pribadi melaporkan pemilik akun yang telah menghina dirinya di Facebook kepada polisi.
Menurut Risma, unggahan yang ditulis oleh Zikria Dzatil dianggap telah menghina orangtuanya. "Saya enggak pengin orangtua saya direndahkan," ucap Risma. Meski demikian, Risma mengatakan bahwa ia telah memaafkan pemilik akun Zikria Dzatil yang diduga telah menghinanya di Facebook.
"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, Beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma. Zikria Dzatil mengaku ingin bertemu secara langsung dengan Risma, jika permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Zikria mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena beralasan masih memiliki anak balita.
Suami Zikria, Daru, bersama kuasa hukum Zikria, Avent Dio Randy, telah mendatangi Kantor Bagian Umum Pemkot Surabaya untuk meminta izin agar bisa bertemu dengan Risma. Daru juga menuliskan surat untuk Risma. Dalam surat itu, Daru menceritakan kondisi anak anaknya setelah Ibu mereka ditahan.
Pada Jumat (7/2/2020), Tri Rismaharini resmi mencabut laporan polisi kepada tersangka penghinanya Zikria Dzatil. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan tersebut ke Polrestabes Surabaya. "Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Inti surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, Sabtu (8/2/2020).
Pencabutan laporan, menurut Ira, merupakan tindak lanjut surat permohonan maaf yang dikirimkan dua kali oleh Zikria kepada Risma. "Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," kata Ira. Pencabutan laporan tersebut juga menjadi penanda selesainya persoalan Risma dengan Zikria.
Meski Risma sudah mencabut laporan, Zikria belum pasti bebas dari tahanan. Sebab, meski laporan sudah dicabut, polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Hingga saat ini, Zikria pun masih berstatus sebagai tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Ya, yang bersangkutan masih ditahan, kita tunggu sampai SP3 keluar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020). Kelanjutan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya itu akan ditentukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.