Kementerian BUMN khawatir jika wacana pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya direalisasikan justru membuat investor takut menanamkan modalnya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, jika investor batal menanamkan modalnya di Jiwasraya akan merugikan nasabahnya. “Kalau ternyata investor (Jiwasraya) masuk harus menunggu selesainya politik siapa yang dirugikan? Nasabah,” ujar Arya, Senin (13/1/2020).
Arya menilai saat ini yang terpenting adalah bagaimana cara mengembalikan uang nasabah Jiwasraya. Atas dasar itu, Kementerian BUMN tengah menjalankan beberapa skema bisnis agar Jiwasraya bisa segera mengembalikan uang nasabahnya. “Apakah dengan pansus investor (mau) masuk? Kita khawatir dia (investor) nunggu dulu proses politik, baru investor masuk, kan yang terhambat nasabah juga,” kata Arya.
Di tengah tengah persoalan likuiditas yang mendera Jiwasraya, Kementerian BUMN melakukan sejumlah upaya dalam rangka menyelamatkan Jiwasraya. Upaya penyelamatan dilakukan dengan mencari calon investor strategis untuk Jiwasraya Putra hingga membentukholdingasuransi dalam rangka menerbitkan pinjaman subordinasi bagi Jiwasraya. Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi setuju terhadap usulan pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Baidowi, kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat penegak hukum dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat hukum yang sedang mengusut kasus ini. Justru bisa bersinergi antara keduanya," kata Baidowi, Selasa (31/12/2019). Menurut Baidowi, keberadaan pansus tidak hanya bisa mengurai masalah Jiwasraya, tetapi juga mencari solusi atas persoalan itu.
"Melalui pansus ini DPR dapat memanggil pihak pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan Jiwasraya. Mencari akar masalahnya, mencari solusinya agar menyelamatkan uang negara, agar dana nasabah terselamatkan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu. Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018. Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan in pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya. Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK ataurisk based capital(RBC) 120%.
Laporan: Akhdi Martin Pratama