Polisi Musnahkan 15 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Aceh

Kepolisian RI bersama TNI dan Kejaksaan memusnahkan 10 hingga 15 hektar ladang ganja di sebuah pegunungan Aceh Besar pada hari ini, Selasa (21/7/2020). Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ladang ganja itu pertama kali ditemukan pada Senin (20/7/2020) kemarin. Keesokan harinya, ladang tersebut langsung dieksekusi.

"Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar, Kodim dan Kejaksaan telah menemukan kurang lebih 10 sampai 15 hektar ladang ganja," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Ahmad mengatakan ladang ganja dengan jumlah akumulasi 15 hektar itu berada di 8 lokasi yang terpisah. Jarak satu ladang dengan ladang lainya berjarak 500 meter di pegunungan Aceh Besar.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Bahkan Wahyu juga turun langsung melihat ladang ganja yang berada di pegunungan Aceh tersebut. "Dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja tersebut yang dipimpin oleh Kapolda, Irjen Pol Wahyu Widada, turun langsung ke delapan titik lokasi dengan jarak rata rata satu titik ke titik lainnya kurang lebih 500 meter," jelasnya.

Ahmad menyebut ladang ganja itu diperkirakan akan menghasilkan sebanyak 50 ribu batang ganja yang telah siap panen. "Ada 70 ribu batang ganja yang masih semai," jelasnya. Lebih lanjut, Ahmad mengatakan setidaknya polisi telah menindak 8 kasus pemusnahan ladang ganja dalam kurun waktu 2020.

Total, pihaknya telah memusnahkan 50 hektar ladang ganja sejak awal tahun. "Selama periode 2020, telah ditemukan delapan kasus dan dilakukan pemusnahan ladang ganja dengan total luas sebanyak 50,1 hektar dan jumlah tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 85.461 batang," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *