Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki identitas pelaku di balik akun @rumpi.manja.official yang diduga menyebarkan konten pornografi terkait artis sekaligus penyanyi Syahrini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Roma Hutajulu menyebut penyidik Dirkrimsus masih selidiki identitas pelaku berdasarkan keterangan pemilik akun pertama. Diketahui, akun tersebut memang telah berpindah tangan setelah dijual oleh pemilik akun pertama.
Pemilik akun pertama tersebut sempat ditangkap di daerah Sumatera. Namun setelah diperiksa, pemilik akun pertama tersebut mengaku telah menjual akun tersebut sejak 2019 lalu ke seseorang. Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal kemana pemilik akun pertama tersebut menjual akun tersebut. Yang jelas hingga saat ini, pembeli akun tersebut masih dalam proses pengejaran. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mengejar satu akun media sosial yang diduga ikut menyebarkan konten pornografi terkait artis sekaligus penyanyi Syahrini. Adapun satu akun yang menjadi target operasi adalah @rumpi.manja.official.
"Kita masih pengejaran terhadap akun yang satu lagi, akun satu lagi yang @rumpi.manja.official, bukan yang itu (@danunyinir99, Red). Itu kan yang tersangka MS. Satu lagi apa namanya saya lupa namanya, kita masih kejar itu si pemilik akun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). Yusri mengatakan pemilik pertama akun tersebut sejatinya telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Sumatera. Akan tetapi, dari pengakuan pelaku, akun tersebut telah dijual kepada orang lain sehingga tak mengetahui perihal isi unggahan tersebut. "Nah pemilik akun itu sebenarnya yang membuat akun itu awalnya sudah kita amankan di Sumatera, tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dia mengakui bahwa dia memang yang membuat akun itu, tapi awal 2019 dia akui dia jual ke seseorang," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu pelaku yang telah memiliki akun tersebut. "Sekarang ini kita masih mengejar orang yang beli akun dia itu. Karena dia indikasi yang memposting dichat, yang memposting dichat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban," pungkasnya.