Juru Bicara Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menkominfo dan Presiden bersalah telah memblokir internet di Papua pada 2019. "Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujarnya kepada wartawan Rabu, (3/6/2020). Meskipun demikian menurutnya, pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Pemerintah akan berbicara terlebih dahulu dengan Jaksa pengacara negara untuk menetukan langkah hukum selanjutnya. "Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya. Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. "Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden dan Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 dijabat Rudiantara. Kemudian pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi Jhonny G Plate.