Mereka tersangkut berbagai masalah, terutama narkoba. Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi yang bermasalah. Hari ini, Selasa (30/6/2020), sembilan anggota polisi yang terkait kasus narkoba dan disersi dipecat dengan tidak hormat.
Sembilan anggota yang dipecat dengan tidak hormat itu : 1. Bripka SYH Bintara Polrestabes Palembang 2. Bripka LRT Bintara Biddokes kasus narkoba 3. Bripda DRM Bintara Polres Banyuasin kasus narkoba 4. Bripda SNY Ba Polres Banyuasin kasus narkoba 5. Brigadir SYD Bintara Polres Banyuasin kasus narkoba 6. Brigadir SKM Polres Banyuasin kasus narkoba 7. Aipda AZ Biddokes kasus Narkoba 8. Bripda AP Bintara Dit Samapta kasus Narkoba dan Disersi 9. Brigadir AD Bintara sat Brimob Polda Sumsel kasus Disersi. Kapolda Sumsel, langsung memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat kepada sembilan anggota yang bermasalah.
"Ini sebagai pembelajaran dan sarana intropeksi bersama, agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi." "Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan masing masing personil disatuan kerja ataupun satuan wilayah. Terus tingkatkan kinerja, inovasi dan motivasi untuk menjadi Insan Bhayangkara yang berprestasi," ujar Prof Eko, Selasa (30/6/2020). Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap anggota bermasalah ini, untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja baik.
Upacara Pemberhentian Anggota Dengan Tidak Hormat kepada sembilan personil, delapan karena perkara narkoba yang sudah mempunyai keputusan pengadilan yang tetap dan satu orang karena Disersi harus dilakukan. "Upaya memotivasi semangat personil, Polda Sumsel juga telah memberikan penghargaan kepada anggota sejumlah 350 personil." "Selain itu juga, ada 12 penghargaan untuk personil eksternal Polri yang telah membantu Polda Sumsel dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Bagi yang melanggar dan tidak dapat dibina lagi dengan berat hati kami PTDH," pungkasnya. (M. Ardiansyah)