Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua kasus pertama virus corona di Indonesia, Senin (2/3/2020) kemarin. Dua orang tersebut yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) kini tengah menjalani perawatan di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara. Berita tersebut sangat mengejutkan beberapa pihak, terutama warga Indonesia hingga mereka berbondong bondong membeli masker.
Akibatnya stok masker semakin menipis serta harganya yang meningkat berkali kali lipat dari biasanya. Menanggapi hal tersebut, Polri pun menyelidiki dan mengimbau masyarakat agar tidak menimbun masker. Dikutip dari laman , Rabu (4/3/2020) jika memang terbukti ada yang melakukan penimbunan masker untuk mencari keuntungan akan ditindak pidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. "Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai," tutur Asep. Ancaman untuk mereka yang melakukan penimbunan barang dapat dijerat Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang," ujar Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang dikutip dari Pasal 107 UU tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak pihak yang sengaja memanfaatkan momentum virus corona untuk mencari keuntungan tersendiri. "Saya sudah memerintahkan kapolri untuk menindak tegas pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya kembali dengan harga yang sangat tinggi," "Hati hati ini, perlu saya ingatkan," tegasnya.
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto menjelaskan terkait pengunaan masker bagi masyarakat. Menurutnya masyarakat yang sehat tidak perlu memakai masker. Masker tersebut hanya diberlakukan untuk orang yang sakit saja.
"Memang seharusnya yang pakai masker itu yang sakit supaya tidak menulari yang lainnya." "Ini respon yang berlebihan sehingga semuanya beli masker sampai stok masker habis dan harganya naik." "Sebagian besar merasa, jika sudah memiliki masker sekalipun ditaruh di tas dan tidak di pakai akan merasa aman," ujar Achmad Yurianto, dikutip dari tayangan YouTube MetroTV.
Sesuai dengan standar badan kesehatan dunia , seseorang yang tidak memiliki gejala pernapasan tidak perlu memakai masker. Penggunaan masker hanya untuk orang yang memiliki gejala virus corona dan bagi mereka yang merawat orang yang memiliki gejala, seperti batuk dan demam. Penggunaan masker juga sangat penting bagi petugas kesehatan dan orang yang merawat pasien (di rumah atau di fasilitas perawatan kesehatan).
WHO juga menyarankan penggunaan masker medis secara rasional untuk menghindari pemborosan sumber daya berharga yang tidak perlu dan penyalahgunaan masker. Gunakan masker hanya jika Anda memiliki gejala pernapasan seperti batuk atau bersin, mencurigai terinveksi virus corona dengan gejala ringan, atau merawat seseorang yang diduga terinfeksi virus corona. Cara paling efektif untuk melindungi diri sendiri dan orang lain adalah dengan sering mencuci tangan, menutupi ketika batuk dengan tikungan siku atau tisu dan menjaga jarak setidaknya 1 meter (3 kaki) dari orang yang batuk atau bersin.