Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan “Pemerintah Tambah Potongan Angsuran PPh Jadi 50 Persen”