Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhitraffic light, sampai “Berbelok Kok Nggak Nyalakan Lampu Sein, Kamu Harus Rela Kena Denda Rp 250.000 Ya”