Pakar hukum pidana Faisal Santiago mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah bila yang bersangkutan kedapatan melampirkan ijazah palsu. Menurut Faisal, KPU “KPU Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Gunakan Ijazah Palsu Pakar Hukum Pidana”