Wabah virus corona atau Covid 19 berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Terutama di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 50.891 warga Jakarta terpaksa “50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK, 272.333 Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Wabah Virus Corona”