Humas Bandara Udara Internasional Pattimura di Kota Ambon, Meyzar Reza membantah adanya penutupan Bandara di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid 19). Sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Maluku, pihaknya meningkatkan sistim bagi penumpang yang tiba dan berangkat di Bandara. “Tidak ada penutupan Bandara,” Kata Reza.
Hal ini dikonfirmasikan ke pihak Bandara menyusul kabar penutupan. Dia memastikan Bandara beroperasi seperti biasanya, hanya saja safety measure ditingkatkan lagi guna mencegah penyebaran Covid 19 di Maluku. Misalnya melakukan disinfektansi contact point secara terus menerus terutama di area area yang dilewati penumpang.
Begitupun di pesawat, kata dia setiap kali keberangkatan atau sebelum dinaiki penumpang petugas akan menyemprot cairan disinfektas. Hal ini sebagai usaha untuk mengurangi atau membunuh mikroorganisme yang menyebabkan penyakit atau bertujuan untuk disinfeksi corona virus. Dia menjelaskan setiap penumpang yang tiba di pintu kedatangan wajib mengisi Health Alert Card untuk mengetahui riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan lain lain.
Terutama bagi penumpang yang datangnya dari daerah terpapar Covid 19. Pihaknya juga memasangkan thermo scanner dan menyediakan thermo gun sebagai pendeteksi dini penumpang yang diduga terjangkit virus corona. Hal ini masih sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui teleconfrence yang dilakukan bersama Gubernur Maluku beberapa hari lalu tentang tidak adanya lockdown .
Menyikapi kondisi terkini terkait penyebaran virus Corona atau Covid 19 yang telah menjadi pendemi global, Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengeluarkan maklumat. Maklumat berisi tentang pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid 19 pada pintu keluar dan masuk wilayah Maluku. Terdapat lima poin penting dalam maklumat dengan nomor 443.1 18 tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh pemimpin Maluku untuk ditaati seluruh warga Maluku.
Adapun maklumat Gubernur Maluku tertangal pada hari ini Kamis (24/3/2020). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Covid 19 di wilayah Provinsi Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Isi maklumat Gubernur Maluku cegah wabah Covid 19:
A. Penundaan dan/atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal hal yang bersifat penting dan urgen. B. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara dan/atau pelabuhan laut. C. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat pelayanan kesehatan setempat.
D. Setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. E. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Masyarakat di wilayah Provinsi Maluku diminta tetap bersikap tenang, waspada dan percaya kepada Pemerintah Daerah.
"Masyarakat dan pihak dianggap perbuatannya bertentangan dengan Maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang undangan," tegas Murad dlm Maklumat ini. (*)