Petugas Sat ReskrimPolresTanjungbalaimengamankan tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi, Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka adalah M Tuah alias Tiara (27) warga Jalan Beringin Pasar II, Desa Bogak, Kecamatan Tanjungtiram, Batubara, Mustafa alias Dela (21) warga Jalan Ujung Kubu, Kecamatan Tanjungtiram, Batubara dan Meka Pindo alias Rosa (26) warga Simpang Selayang, Kecamatan Simalingkar, Deliserdang. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan terungkapnya ketiga orang pria berpenampilan wanita itu, bermula ketika tiga sepeda motor/RBT yang mereka tumpangi melintas di Jalan Sudirman tepatnya di depan Mapolres Tanjungbalai.
Lantaran curiga, petugas kemudian menyetop RBT yang membawa ketiganya. Terlebih selain membawa penumpang, tiga kendaraan itu turut membawa tas berukuran besar. Saat ditanyai, ketiganya mengaku baru tiba dari Malaysia menumpangi kapal. "Setibanya di perairan Indonesia ketiganya mengaku dijemput kapal kecil dan masuk lewat aliran sungai kemudian diturunkan di Desa Helang, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, Sabtu malam.
Ketiganya bersama barang bawaan mereka lalu diboyong ke Polres Tanjungbalai. Lanjut Putu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang belakangan marak melanda berbagai negara, makaPolresTanjungbalailangsung berkoordinasi dengan Tim Kesehatan Karantina Pelabuhan (KKP) Teluknibung untuk mengecek kesehatan ketiga TKI ilegal itu. "Usai diperiksa tim KKP, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak terindikasi Covid 19," ungkap Putu.
Berdasarkan pengakuan ketiganya, selama di Malaysia mereka bekerja di sebuah salon. Mereka terpaksa kembali ke Indonesia lantaran pemerintah di negara tersebut menerapkan sistem Lockdown, dampak dari penyebaran Covid 19. "Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan, tidak terdapat benda berbahaya. Ketiganya juga memegang paspor," pungkasnya.(ind/tri bun medan.com)