Ciri-ciri Orang Menjalani Rehabilitasi Narkoba

Perlu diketahui, bahwa terdapat ciri-ciri orang yang harus menjalani rehabilitasi narkoba. Tetapi mereka yang ditemukan mempunyai barang bukti pemakaian satu hari dan terdapat surat keterangan kunci laboratorium positif. Tentu mereka mempunyai surat keterangan psikiater pemerintah dan tidak terbukti terlibat atau berperan dalam peredaran gelar narkotika.

Apa saja ciri-ciri orang yang menjalani rehabilitasi narkoba?

Penyalahgunaan beragam jenis narkotika tersebar luas di Indonesia, sehingga negara tidak boleh permisif dalam menghadapinya. Negara harus mempunyai sistem pencegahan dan mekanisme yang terintegrasi serta terpadu, fungsinya adalah untuk melakukan rehabilitasi para pecandu.

Tujuan utama adanya undang-undang narkotika adalah para pecandu narkotika dan korbannya yang wajib direhabilitasi. Adapun efektivitas rehabilitasi sangat diperlukan terhadap para penyalahgunaan narkoba. Hal ini ditegaskan langsung di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Terbukti Menyalahgunakan Narkotika

Ciri-ciri orang yang menjalani rehabilitasi adalah mereka yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Hal tersebut tertera dalam pasal 103 undang-undang narkotika yang telah memberikan kewenangan, kewenangan tersebut berisi perintah pecandu dengan korban penyalahgunaan sebagai terdakwah menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi yang dijalani tersebut adalah rehabilitasi jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Adapun kewenangan hakim memerintahkan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi yang bersifat fakultatif dan bukan wajib.

Hal tersebut juga tertuang di dalam pasal 103 undang-undang narkotika yang telah mengeluarkan SEMA. Adapun isinya adalah tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Ada Bukti Khusus Tentang Penyalahgunaan

Para penyalahguna narkoba nantinya akan dijatuhkan tindakan rehabilitasi jika telah ada surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkoba. Adapun surat keterangan uji laboratorium tersebut berdasar pada permintaan penyidik. Selain itu pasti juga terdapat surat keterangan dari psikiater pemerintah yang telah ditunjuk oleh hakim.

Tentu terdapat beberapa syarat terdakwa atau anak yang bisa direhabilitasi medis atau sosial. Dalam perspektif jaksa penuntut umum adalah positif menggunakan narkotika dan terdapat rekomendasi yang tidak berperan sebagai bandar atau kurir narkoba. Pada saat ditangkap para pelaku juga mempunyai barang bukti atau tidak dan mempunyai barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. Untuk informasi lainnya, maka anda bisa mencarinya dengan cara klik disini.