Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA. Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya. Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi diKutaUtara, Badung,Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung,AKPLaurensRajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban. Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA. Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.
MenurutAKPLaurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar. Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukanhubunganbadan. Menurutnya, sang kepala sekolah brisnisial IWS itu menjalankan aksi berjatnya kepada korban diberbagai tempat.
Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayahKutaUtara, Badung hingga di rumah tersangka. Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban. Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke beberapa penginapan untuk melakukanhubunganbadan. Tersangka IWS terancam dibui selama belasan tahun.
Pria berusia 43 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku “Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu. Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh.
“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” kata I Ketut. Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan. “Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan KecamatanKutaUtara, sangat disayangkan."
"Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” ujarnya. Sementara itu, KetuaDPRDBadungI Putu Parwata menyayangkan terjadinya kasus ini. Menurutnya, apabila terbukti kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan.
Sehingga pelaku harus diberikan sanksi tegas. “Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival KulinerBalidi Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2) sore. Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.
“Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegasnya.