KPAI Minta Pemerintah Segera Terbitkan Protokol Kesehatan Covid-19 Khusus Pesantren

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta pemerintah berhati hati dalam memutuskan kembali pembukaan kegiatan di pondok pesantren. Menurutnya, dibutuhkan kesiapan yang sesuai protokol kesehatan dalam pembukaan pesantren dan pendidikan keagamaan berbasis asrama. "Mengingat kondisi kasus Covid 19 di Indonesia saat ini masih tinggi dan rentan beresiko bagi masyarakat termasuk lingkungan pesantren," ujar Susanto melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Susanto meminta pemerintah untuk segera menerbitkan protokol kesehatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di pondok pesantren. Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak anak dari penyebaran virus corona. "Mendorong Pemerintah menyegerakan penyusunan protokol dan pedoman kesehatan yang relevan dengan kekhasan pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama," ucap Susanto.

Menurut Susanto, pondok pesantren memiliki ciri khas yang berbeda dibanding dengan satuan pendidikan lain di Indonesia. Bahkan satu pondok pesantren dengan lainnya memiliki keberagaman. Sehingga, menurut Susanto pemerintah perlu memetakan dan mempelajari kesiapan pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama dalam pembukaan kegiatannya kembali.

"Maka pemerintah perlu memetakan kesiapan dan membantu pesantren serta satuan pendidikan keagamaan berbasis asrama hingga benar benar siap dan aman untuk semua anak atau santri," kata Susanto. "Hal ini sebagai bagian untuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan santri agar tumbuh kembang dengan optimal," tambah Susanto. Kementerian Agama bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren.

Jajaran Kemenag masih membahas tentang panduan dalam SKB ini pada Kamis (12/6/2020) kemarin. Rapat dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi dan diikuti pejabat eselon I dan II. “Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan," ujar Fachrul Razi seperti dilansir laman Kemenag, Jumat (12/6/2020).

Fachrul Razi berharap SKB ini dapat memberikan keamanan bagi para santri dalam menjalankan pendidikan di pondok pesantren tanpa tertular Covid 19. "Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19," kata Fachrul Razi. Usulan poin poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan pada hari ini.

Sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri. Fachrul Razi berharap SKB mengenai tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren akan diterbitkan pada pekan depan. “Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat," ucap Fachrul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan panduan soal pembukaan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren. Panduan ini dibuat agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di pesantren aman dari penularan virus corona. "Kemenag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid 19 hingga 85 persen. Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain. "Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, protokol jaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 paling efektif menurunkan transmission rate atau angka penularan. Terutama, ketika berada di ruang publik, seperti transportasi umum. Sebagaimana diketahui virus SARS CoV 2 menular atau ditularkan melalui droplet atau percikan air liur.

Maka dalam hal ini, dokter Reisa juga menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan masker saat harus keluar rumah, terutama apabila menggunakan layanan transportasi publik. "Virus corona jenis baru penyebab Covid 19 menular melalui droplet atau percikkan air liur, maka wajib semua orang menggunakan masker, terutama ketika menggunakan transportasi," jelasnya. Selanjutnya apabila terpaksa menggunakan transportasi umum, dokter Reisa mengimbau masyarakat agar menghindari memegang gagang pintu, tombol lift, pegangan tangga, atau barang barang yang disentuh orang banyak.

Kalau terpaksa, maka harus langsung cuci tangan. "Apabila tidak memungkinkan, menggunakan air dan sabun, maka dapat menggunakan hand rub dengan kadar alkohol minimal 70 persen," katanya. Kemudian, dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meletakkan barang barang bawaan atau tas di kursi atau lantai transportasi umum.

Selain itu, mengkonsumsi makanan atau minuman di transportasi umum juga sebaiknya tidak dilakukan, sebab dapat terkontaminasi. "Hindari menggunakan telepon genggam di tempat umum, terutama apabila berdesakan dengan orang lain, sehingga tidak bisa menjaga jarak aman," jelasnya. "Hindari makan dan minum, ketika berada di dalam transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari kontaminasi, apalagi kalau menggunakan tangan yang tidak bersih," tambah dokter Reisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *