Heboh kabar mengenai Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu. Keputusan tersebut menyusul adanya gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu. Hal itu tertuang dalam surat putusan MA yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (12/6).
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan MA tersebut. Rekonpensi adalah gugatan balik atau balasan. Dalam kasus ini, penggugat balik adalah Benny Sujono. Karena itu, MA membatalkan penndaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh pembawa acara Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Berdasarkan putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya Ruben Onsu ajukan dari daftar merek Indonesia. "Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," sebut putusan MA. Awalnya, pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, Majelis Hakim menolak perkara bernomor 48/Pdt.Sus HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst dengan tergugat PT Ayam Geprek Benny Sujono itu pada 7 Februari 2019. Ruben Onsu lalu mengajukan kasasi pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Meski demikian, lewat putusan tertanggal 20 Mei 2020, MA menolak kasasi Ruben Onsu.
Keputusan MA mengenai sengketa ayam geprek itu kini menuai sorotan publik dan sempat menjadi trending di Twitter. Adanya hal ini membuat pihak Benny Sujono melalui pengacaranya, Eddie Kusuma akhirnya buka suara terkait peristiwa ini. "Kita jualan ratusan, dia juga bisa ratusan tapi orang tahu kualitas rasanya. Pengaruh ada karena dibuat tetapi belakangan dia menggiring opinik publik, jadi berpengaruh," papar Eddie Kusuma.
Eddie Kusuma menyatakan, mengenai pernyataan Ruben Onsu yang mempengaruhi penjualan I Am Geprek Bensu itu urusan berikutnya. "Pencemaran nama baik itu sudah pasti tetapi lihat dulu penyelesaian masalah ini. Tetapi kita belum berpikiran ke situ, kita berpikiran untuk penyelesaiannya," ujar Eddie Kusuma. Eddie menegaskan, tak mau merebut konsumen maupun franchise yang telah bergabung dengan Geprek Bensu.
"Kita pikir juga selama ini mengolah dalam satu keluarga, tidak pakai franchise fee. Kita tetap jalan seperti biasa," ucap Eddie Kusuma. Eddie bahkan mengakui, telah membaca berbagai reaksi pengguna media sosial yang kecewa dan baru mengetahui adanya sengketa ayam geprek tersebut. "Banyak masyarakat kecewa, saya tahu tetapi kita buktikan itu milik kita. Saya pegang data pendaftaran kita lebih awal, prinsip pendaftaran itu tak dibisa dibohongi dan seluruh negara tahu karena ada protokol Madrid. Sekarang terserah dia mau bagaimana penyelesaiannya," imbuh Eddie Kusuma.
Selain itu, rupanya Ruben Onsu sempat menemui Eddie Kusuma, tim kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono atau I Am Geprek Bensu untuk menyampaikan permintaan maafnya setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu soal merek dagang Bensu. Ruben Onsu bertemu dengan Eddie pada Kamis (11/6/2020). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat kembali menjalin hubungan baik seperti dulu kala. "Kemarin, baru Kamis ini Ruben ketemu saya. Yah kita sama sama menjaga hubungan baik ini," papar Eddie Kusuma.
Selain itu, Ruben Onsu mengaku menyesal dan juga meminta maaf kepada pihak I Am Geprek Bensu atas perbuatannya. Ruben Onsu juga tak melarang pihak lawan ingin menggelar jumpa pers guna memberikan klarifikasi awal mula kejadian yang sebenarnya. "Dia minta maaf ke saya, katanya kalau kemarin sebelum (kasus) ini ketemu abang, saya rasa masalahnya nggak akan sejauh ini. Saya bilang kalau hari ini mau jumpa pers dia bilang ga apa apa," ungkap Eddie.
Bertemu dengan Ruben, Eddie pun memberikan penawaran kepada Ruben soal masa depan klaim nama 'Bensu'. "Intinya, kita sama sama gol, karena untuk mencari solusi yang terbaik," kata Eddie. Dalam pertemuan itu pula, Eddie memberikan 2 penawaran kepada Ruben Onsu.
Penawaran yang bisa dinilai cukup besar, karena Eddie bahkan menawarkan Ruben untuk menggunakan nama 'Bensu' sepenuhnya. "Ini merk kita, kamu mau pakai boleh. Lisensi dari kita. Izin dari kita. Atau kamu mau kuasai ini, silakan saya lepaskan di kamu. Saya memberikan penawaran yang terbaik, kan?" ucap Eddie dilansir dari KH Entertainment. Eddie menyebut, Ruben Onsu masih pikir pikir atas penawaran yang ia berikan saat itu.
Eddie juga mengatakan, pihaknya masih akan bertemu dengan Ruben Onsu untuk membahas lebih lanjut tentang masa depan klaim nama 'Bensu'. Disisi lain, Eddie menduga alasan Ruben Onsu merebut nama Bensu karena melihat bisnis ayam geprek itu sukses berkembang pesat. Padahal, Bensu merupakan singkatan dari Benny Sujono sejak lama. "Nama Bensu itu sudah ada lebih dulu yaitu Benny Sujono. Dia sendiri itu nama Bensunya baru 2018. Setelah dia melihat peluang ini bagus, dia maju ke pengadilan dan atas dasar itu dia gugat kita," jelasnya.