Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja masing masing agar terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat. Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid 19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pembelajaran dan semua pelaku usaha, tentang pentingnya penerapan K3 khususnya bidang kesehatan kerja secara efektif dan efisien di semua tempat kerja. "Kolobaroasi bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid 19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait, " kata Ida Fauziyah saat menjadi keynote speech Web Seminar (Webinar) Gaul Online Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (GO DK3N) bertema "K3 Kunci Penting Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja/Buruh di Era New Normal", di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ida Fauziyah menambahkan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19. Namun, apabila syarat syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menerapkan budaya K3 serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid 19. Hingga saat ini kata Menaker Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yakni pencegahan Covid 19 di perusahaan; perencanaan keberlangsungan usaha; aman kembali bekerja dengan pencegahan Covid 19; perlindungan pekerja dalam pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid 19 akibat kerja; peningkatan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan penularan Covid 19; dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, SP/SB).
"Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid 19 dan protokol pencegahan penularan Covid 19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti," kata Menaker Ida. Melalui kebijakan tersebut, Menaker Ida mengatakan perusahaan diminta untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha; identifikasi resiko pendemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respon dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha; mengkomunikasikan rencana keberlangsungan usaha; dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.
Menteri Ida menegaskan untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid 19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 baik secara daring (Online) atau kunjungan secara langsung melalui cara cara yang aman dan sehat dengan mengedapankan protokol K3 bagi Pengawas Ketenagakerjaan. "Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid 19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha, " kata Menteri Ida.