Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur se Indonesia untuk mendorong pimpinan perusahaan atau dunia usaha mengantisipasi dampak pandemi Covid 19 dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid 19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid 19 Di Perusahaan. Penerbitan SE ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid 19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha, agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid 19 di perusahaan.
"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid 19," ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (3/6/2020). Adapun, tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemi, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha; identifikasi risiko pandemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respon dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha; mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha; dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha. “Sejak WHO menyatakan Covid 19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu, penyebaran di beberapa wilayah Indonesia terus meningkat. Karena itu, para pengusaha antisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut," kata Menaker Ida.
Menaker menambahkan, untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid 19 di tempat kerja perlu dilakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat; penerapan higienis dan sanitasi perusahaan; memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD); melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu; membatasi kontak antar pekerja; dan memastikan materi tindakan pencegahan penularan Covid 19 ke dalam safety induction. Selain itu, lanjut Menaker, dalam penerapan protokol pencegahan Covid 19 di tempat diperlukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid 19; mengatur pola kerja; dan mengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana. Menaker menegaskan, apabila ditemukan pekerja pekerja yang memenuhi kriteria sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantuan (PDP), atau kasus konfirmasi positif Covid 19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri ( self isolation ).
“Terkait hal tersebut, kami minta Gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara,” Menaker dalam petikan SE tersebut.