Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ke Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia mengatakan, keputusan tersebut didapat saat digelar rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF ( foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud MD, dikutip dari . Keputusan tersebut diambil, karena pemerintah khawatir eks ISIS akan menjadi teroris baru saat pulang ke Indonesia. Selain itu, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta masyarakat Indonesia.
Mahfud MD menyebut, sebanyak 689 WNI eks ISIS tersebar di Turki, Suriah, dan beberapa negara lain, berdasarkan data Central Inteligence Agency (CIA). Namun, pemerintah kemungkinan akan memulangkan anak anak yang berusia di bawah 10 tahun. "Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," imbuh Mahfud MD.
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan disebut tidak bertanggung jawab dalam mewujudkan perdamaian. "Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut (tidak memulangkan)."
"Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron, dikutip dari , Selasa (11/2/2020). Ia meminta pemerintah harus menyusun kebijakan dengan cermat untuk memastikan pemulangan WNI eks ISIS tidak menimbulkan ancaman bagi warga Indonesia. Menurut Ghufron, pemerintah dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.
"Kita punya perundang undangan yang cukup memadai untuk memulangkan mereka." "Secara kelembagaan kita punya instansi yang punya sumber daya, misalnya Kemenag, Kemensos, BNPT, Kepolisian dan lainnya," katanya. Ia mengungkapkan, pemerintah bisa menggunakan solusi lain untuk menangani persoalan WNI eks ISIS.
"Di sisi lain pemerintah bisa mengembangkan peran stakeholder masyarakat." "Saya kira ini yang ditunggu masyarakat bagaimana langkah konkret kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan ini," imbuh Ghufron. Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak ingin WNI mantan anggota ISIS dipulangkan ke Indonesia.
Jokowi menegaskan akan bilang tidak untuk upaya pemulangan tersebut. "Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum Ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020), diberitakan sebelumnya. Dalam rapat tersebut, Jokowi akan membahas rencana kepulangan WNI eks ISIS secara detail.
Presiden akan meminta kementerian terkait untuk mengkalkulasi dan menghitung plus minus jika 600 WNI tersebut pulang ke Indonesia. "Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses," imbuh Jokowi.