Prank Sembako Isi Sampah Benar-benar Membuat Orang Tua Ferdian Paleka Malu

Youtuber Ferdian Paleka dan temannya masih terus diburu oleh polisi. Kasus prank sembako isi sampah yang dibuat pemuda asal Kabupaten Bandung ini benar benar membuat orang tuanya malu. Kasatreskrum Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan kasus tetap berlanjut meskipun ibunda Ferdian Paleka telah meminta maaf.

"Minta maaf ibunya, siapa aja boleh minta maaf. Proses hukum jalan," katanya. Beredar pula video ibu Ferdian Paleka menangis setelah melihat video anaknya. Ia sedih membaca komentar pedas yang ditujukan kepada anaknya.

Ferdian merupakan anak sambung namun sang ibu tetap merasa iba. Ibunya sempat menyarankan Ferdian Paleka untuk membuat konten bermanfaat seperti berbagi bantuan nasi bungkus. "Saya jarang sekali, baru kasus ini saya pengen lihat apa saja (video) yang dibuat anak saya itu.

Enggak semua (konten). Saya pernah (bilang) 'kamu tuh bikin konten berbagi kamu bisa lah beri nasi bungkus 20 30 bungkus' saya bilang gitu ke papahnya. Saya lihat video soal PSK, kok dia bisa mempraktekkan seperti itu. Saya sedih terus dilihat dari komentarnya, sampai semuanya mendoakan, nyumpahin, saya sedih. Meskipun dia anak sebelah (tiri), tetap saja sakit banget hati saya. Ya Allah kok kayak gini. Enggak semua konten konten dia, masih ada bagusnya," ucap ibu Ferdian Paleka.

Tak hanya itu, Ferdian Paleka dikabarkan lost contact dengan orangtuanya. Ferdian dikabarkan sudah lost contact dengan orang tuanya sejak hari Minggu (3/5/2020). Seorang aparatur Desa Rancamanyar, Dadang Purnama mengatakan, Ferdian dan TB merupakan warga dari desanya.

"Kedua orang tuanya hadir difasilitasi oleh ketua RW 13, ada dari pihak Polsek (Baleendah), Polrestabes Bandung juga. Kini (kasus tersebut) ditangani oleh pihak Polrestabes," ujar Dadang di antor Desa Rancamanyar, Senin (4/5/2020). Saat ditanya apakah kemarin malam kediaman Ferdian Paleka, banyak yang mendatanginya, Dadang mengatakan, tidak juga karena kebetulan mereka konfirmasi kepada pengurus, jadi tidak sampai mendatangi. "Jadi RW mendengar info itu, kedua orang tua juga dihadirkan. Kemudian dari Polrestabes datang, dan orang tuanya diarahkan untuk menghadirkan anaknya," kata dia.

"Dari jam 6 sore (kemarin) itu mereka sudah lost contact (dengan orang tuanya), jadi yang bersangkutan saat malam itu tidak ada hanya orang tuanya," tuturnya. Menurut Dadang, pada pukul 18.00, handphone mereka sudah tidak aktif. "Mungkin mereka ketakutan," ucapnya.

Satu Orang Menyerahkan Diri Tubagus Fahddinar, rekan Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan aksi prank memberi bantuan sembako berisi sampah kepada waria atau transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020, sudah ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Tubagus Fahddinar datang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, diantar kedua orangtuanya, pada Senin 4 Mei 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, Tubagus kini sudah ditahan. Polisi tengah memburu dua rekannya yakni A dan Ferdian Paleka. Penyidik sudah mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.

"(TF) ditahan, sekarang Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Galih Indra Giri saat dihubungi, Selasa (5/5). "Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya. Tambahan Pasal

Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020. Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. "Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *