Dipicu cicilan sepeda motor, Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya IB (70). Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan penganiayaan terjadi, Kamis (20/8/2020) lalu. Penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.
Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut. "Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020). Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.
IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit. Usai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB. Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).
"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka luka," terang Iqbal. Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.