Rumah Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo di Manahan Jadi RUPBASAN Kelas 1 Solo

Rumah milik mantan Kakorlantas Polri Irjen DjokoSusiloyang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 bakal beralihfungsi. Setelah tak berpenghuni, rumah yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi 16, Kecamatan Manahan,Solotersebut bakal jadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto saat acara serah terima Barang Milik Negara dariKPKkepada Kemenkumham pada Senin (24/8/2020).

"Akan kami manfaatkan untuk RUPBASAN Kelas 1Solo," ungkap Bambang. "Untuk wilayahnya ada 3. AdaSolo, Sukoharjo dan Karanganyar," terangnya. Sementara itu, Deputi bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Karyoto membeberkan alasan pemanfaatan bangunan dengan luas tanah 870 meter serta luas bangunan 440 meter tersebut.

"Pada prinsipnya,KPKmemiliki banyak barang rampasan. Dalam vonis terpidana harus membayar pengganti," tuturnya. "Kalau barang rampasan ini dilelang, ada aturan jika barang tersebut bisa dimanfaatkan ke instansi yang membutuhkan," tambahnya. Sementara itu, Sekretaris DaerahKotaSolo, Ahyani mengapresiasi langkah yang dilakukanKPK.

"Saya ucapkan terima kasihKPKtelah menyerahkan aset yang luar biasa. Sebelumnya kami juga mendapat Ndalem Joyokusuman, " katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *