NIkmatnya Jadi Kopassus Gadungan Cuma Dua Minggu, Penjual Ayam Langsung Diciduk Usai Nikahi Gadis

Nahas dialami pria berinisial AK (31), warga Desa Way Ratu, Lampung Timur, Provinsi Lampung, ini. Dia dibekuk polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (12/7/2020) setelahaksinya berpura pura sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat mayor dan berdinas di Kopassus terbongkar. Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman terhadap kasus TNI gadungan ini.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual jam. Motivasi pelaku menjadi TNI gadungan lantaran merasa kagum dengan sosok TNI. Pengakuan tersangka merasa bangga dengan TNI sehingga ingin menjadi TNI gadungan.

"Terkait motivasi apakah ingin mengeruk harta korbannya kami masih menyelidiki," tambahnya. Satreskrim saat ini masih memburu Ansori yang merupakan ayah angkat dari tersangka. "Memang ada dugaan Ansori bersekongkol dengan tersangka. Karena sampai saat ini dia kabur, jadi kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, penangkapan bermula dari laporan Aris Setiadi (51), warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat. Kronologi bermula pada pertengahan Mei 2020 dimana pelapor bersama istri dan kedua anaknya, salah satunya korban AR (20) mendatangi acara buka bersama di rumah kakaknya yang bernama Ansori yang berada di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

Selanjutnya Ansori dan istrinya menjodohkan seorang laki laki yang diakui sebagai anak angkatnya bernama AK (tersangka) dengan anak pelapor. Saat itu Ansori dan istrinya mengatakan bahwa anak angkatnya sudah bekerja sebagai anggota TNI AD berpangkat mayor yang berdinas di Kopassus grup 3 Cijantung. Ansori dan istrinya yang merupakan kakak pelapor membujuk dan meyakinkan pelapor untuk menikahkan anak dengan anak angkatnya.

Seminggu kemudian Ansori bersama istrinya dan tersangka AK mendatangi rumah pelapor bermaksud untuk melamar anak pelapor. Karena yang datang adalah kakak kandungnya dan hendak menjodohkan dengan anggota TNI, sehingga pelapor yakin dan menuruti. Selang 3 minggu kemudian yaitu 29 Juni 2020 diadakan pernikahan antara AK dan AR di rumah pelapor.

Setelah resmi menikah AK tinggal serumah dengan pelapor. Hingga pada Jumat (11/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB rumah pelapor didatangi anggota TNI dari Kodim, koramil dan denpom serta anggota Polisi dengan maksud menemui AK. Akan tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah karena sedang menemui tamu di kamar C1 Hotel Moroseneng Baturraden.

Selanjutnya anggota TNI yang dipimpin Pasi Intel Letda Triyono menuju ke lokasi dan mendapati AK sedang berada di hotel Moroseneng Baturraden menggunakan kaos doreng dan celana PDL doreng. Hingga akhirnya tersangka TNI gadungan ini selanjutnya dibawa ke Makodim. "Dari tersangka kami amankan juga barang bukti kaos warna hijau doreng, kaos warna hijau bertuliskan kopassus, kaos putih bertuliskan kopassus, baret warna merah, celana PDL warna hijau doreng, empat lembar kwitansi dan empat lembar nota," ungkap Berry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *