Pemerintah sudah menyatakan sikap menolak dan menunda pembahasan Rancangan Undang undang (RUU) Haluan Ideologi pancasila (HIP). Meskipun begitu, gelombang aksi massa masih terus bergulir. Menanggapi masih adanya aksi massa yang menolak RUU HIP di sejumlah daerah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.
Mahfud MD berpesan agar para demonstran tidak merusak dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. “Ya tidak apa apa. Namanya juga demokasi. Mau demo ya demo. Tapi jangan merusak dan ikuti protokol kesehatan,” kata Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (6/7/2020). Terkait dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) yang juga sedang menjadi wacana saat ini, Mahfud MD mempersilakan hal tersebut dibicarakan.
Mahfud MD menilai RUU PIP tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Hal itu karena RUU PIP yang rencananya bersifat teknis dan hanya memuat terkait dengan penguatan kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut tidak berisi tafsir atas Pancasila. "Mungkin. Silakan saja dibicarakan. Tetapi kalau hanya itu, itu tidak bertentangan sama sekali dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," kata Mahfud MD.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Muchammad Suhud, Komandan Paksi Katon mengatakan berbagai ormas tersebut yakni terdiri dari Paksi Katon, Front Jihad Islam, Barisan Belanegara hingga Front Anti Komunis Indonesia. Massa aksi itu untuk menyuarakan aspirasi penolakan RUU HIP yang dinilai berpotensi melahirkan kembali komunisme di Indonesia.
"Aksi ini diadakan karena adanya kedongkolan pada kondisi saat ini yang disebutnya mirip tahun 1965," jelasnya saat ditemui di sela sela aksi.