Pelanggan PLN terus mengeluhkan lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi covid 19. PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan. Hal ini disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Romantika Dwi Juni Putra.
Dia menyebutkan kebijakan PLN ini bagian dari upaya untuk meringankan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan terlebih selama masa pandemi covid 19. ”Kami berlakukan kebijakancaping. Apa itu caping? Ini merupakan skema perlindungan lonjakan tarif bagi pelanggan yang lonjakan listriknya lebih dari 20 persen,” terang Romantika Senin (6/7/2020). Sementara dari total 640 ribu pelanggan PLN UIW MMU, ada sebanyak 6.000 pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik hingga 100 persen.
Skema perlindungan lonjakan ini memberikan kelonggaran bagi pelanggan untuk membayar tagihan dengan cara bertahap. “Kita berikan kelonggaran, jadi bayar 40 persen nya saja dulu 60 persennya bisa dicicil selama tiga bulan,” ujar Romantika. Dia menerangkan, misalnya bagi pelanggandengan lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata rata pemakaian tiga bulan.
Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulannya. Meski ada banyak media yang bisa digunakan pelanggan PLN untuk menyampaikan keluhannya selama masa pandemi covid 19, namun kebanyakan keluhan pembengkakan tagihan listrik ini disampaikan lewat platform media sosial. Romantika mengimbau kepada pelanggan, di masa krisis pandemi ini kantor PLN di Maluku dan sekitarnya masih tetap beroperasi.
Pelanggan bisa menyampaikan keluhan dengan mendatangi kantor kantor tersebut atau melalui layanan online seperti Call Center, WhatsApp, dan lainnya. “Kantor kantor kita buka 24 jam, kalau ada pengaduan silahkan datang langsung," kata dia. "Ada petugas yang melayani 24 jam."
Dalam rapat tersebut, selain membahas keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan listrik, juga bertujuan untuk menjaring masukan dan informasi bagi pelayanan dan proses bisnis PLN yang terus lebih baik ke depan bersama mitra kerja PLN IUW MMU "Ini menjadi salah satu momen kami dari PLN untuk menyampaikan layanan dan program kerja kami ke depan yang tentunya membutuhkan dukungan dari stakeholder dan sebaliknya juga kami butuh input masukan dari stakeholder terhadap kinerja dan pelayanan kami", ujarnya. Sementara itu, dalam virtual meeting PLN yang digelar bersama sejumlah stakeholder, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengaku pihaknya sejauh ini belum menerima adanya keluhan dari pelanggan PLN.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman,” kata Hasan dalam rapat virtual. (*)